Harta Milik GKI, menurut Tata Gereja dan Tata Laksana GKI berupa:
- uang dan surat-surat berharga;
- barang-barang bergerak, antara lain kendaraan, mesin-mesin, inventaris kantor, alat-alat musik, dan peralatan lainnya
- antara lain tanah, gedung gereja, pastori, balai pertemuan, kantor tata usaha, dan bangunan-bangunan lainnya.
- Kekayaan intelektual yaitu hak cipta, hak paten dan hak merek.
Hara milik GKI diperoleh melalui persembahan anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain.