Bersama Pdt A.A. Yewangoe, Ketua Umum PGI 2004-2014 |
Untuk melawan korupsi sampai ke akar-akarnya, MPL-PGI merekomendasikan panduan bagi gereja untuk melawan korupsi:
1. Gereja konsisten menunjukkan pola hidup sederhana, kerja keras, saling berbagi dan menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran dan aset-aset gereja yang transaparan dan akuntabel. Gereja harus bersih dari perilaku koruptif.
2. Memastikan bahwa gereja berada di garda terdepan melawan bentuk korupsi.
3. Mendorong gereja-gereja untuk melakukan pendidikan antikorupsi melalui pengajaran sekolah minggu dan katekisasi, sehingga pemahaman korupsi sebagai kejahatan luar biasa ditanamkan sejak usia dini. Pendidikan antikorupsi juga dilakukan melalui bahan khotbah dan pembinaan warga jemaat.
4. Gereja menempatkan diri sebagai partner kritis Pemerintah yang saling memberdayakan. Gereja juga harus berani menyatakan penolakan terhadap sumbangan/bantuan yang terindikasi korupsi agar terhindar dari praktek pencucian uang (money laundry) yang berkedok bantuan sosial.
5. Gereja-gereja menjauhkan diri dari godaan untuk mendukung pasangan tertentu dalam perhelatan Pemilu dan Pemilukada dan memberi apresiasi kepada pemimpin yang takut akan Allah dan benci kepada pengejaran suap (Kel 18:21).
(Disajikan sebagai Seri Pembinaan pada Warta Jemaat GKI Sarua Indah, 24 Agustus 2014. Dikutip dari makalah yang ditulis oleh Ketua Umum PGI, Pdt Andreas A. Yewangoe, berjudul “Sikap Gereja terhadap Korupsi,” disajikan pada Seminar Anti-Korupsi yang diselenggarakan oleh GKJ Nehemia, Jakarta, 17 Mei 2014).
No comments:
Post a Comment