30 August 2015

Presbiterial Sinodal


Berbicara tentang Presbiterial Sinodal, berarti kita membicarakan sistem organisasi gereja. Pada dasarnya, terdapat empa sistem pengorganisasian gereja yaitu:

1. Sistem Presbiterial, dimana geerja dipimpin oleh para presbiter (penatua). keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (majelis jemaat).

2. Sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut.


3. Sistem Episkopal. Kata episkopal berasal dari kata episkopos yang berarti uskup. Di dalam sistem ini gereja dipimpin oleh seorang uskup atau beberapa uskup yang merupakan pimpinan tertinggi dalam penegrtian hirarkis (dari atas ke bawah). Dalam pelaksanaan dari sistem ini terdapat juga Episkopal Monarkhis, dimana dari antara para uskup itu dipilih seorang pemimpin yang disebut Paus yang memiliki kekuasaan tertinggi. Karena itu ia dianggap mewarisi keutamaan dari Rasul Petrus.

4. Sistem Kongregasional. Dalam sistem ini kekuasaan tertinggi terletak pada anggota jemaat. Sekalipun dalam sisetm ini ada pejabat-pejabat gerejawi tetapi mrreka adalah wakil jemaat. Karena itu hak para pejabat gerejawi ini berasal dari anggota jemaat. Gereja yang menganut sistem ini berdiri sendiri-sendiri. Jika ada ikatan dengan jemaat-jemaat lain yang seasas hanyalah berupa ikatan yang sifatnya sukarela.

GKI dalam melaksanakan tugas panggilannya menganut sistem Presbietr Sinodal yang merupakan penggabungan dari sistem presbiterial dan sinodal. Sistem ini lebih cocok dengan kondisi GKI yang berlatar belakang dari penyatuan secara bebas dari jemaat-jemaat lokal (presbiter) yang bersehati melahirkan satu Sinode dan bukan Sinode yang melahirkan jemaat-jemaat lokal (presbiter).

(Disajikan sebagai Seri Pembinaan pada Warta Jemaat GKI Sarua Indah 30 Agustus 2015)


No comments:

Post a Comment