03 April 2016

Harta Milik Gereja

Harta Milik GKI, menurut Tata Gereja dan Tata Laksana GKI berupa:
-    uang dan surat-surat berharga;
-    barang-barang bergerak, antara lain kendaraan, mesin-mesin, inventaris kantor, alat-alat musik, dan peralatan lainnya
-    antara lain tanah, gedung gereja, pastori, balai pertemuan, kantor tata usaha, dan bangunan-bangunan lainnya.
-    Kekayaan intelektual yaitu hak cipta, hak paten dan hak merek.

Hara milik GKI diperoleh melalui persembahan anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain.


GKI dalam wujud Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode masing-masing memiliki harta milik.  Harta milik tersebut adalah atas nama GKI sebagai Jemaat atau Klasis atau Sinode Wilayah ata Sinode.

Pengelolaan harta milik GKI dilaksanakan oleh Majelis Jemaat untuk harta milik yang ada di Jemaat, Badan Pekerja Majelis Klasis untuk harta milik yang ada di Klasis, Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah untuk harta milik yang ada di Sinode Wilayah, Badn Pekerja Makelis Simode untuk harta milik yang ada di Sinode, Pengurus yayasan atau yang sejenisnya untuk harta milik yayasan atau yang sejenisnya.

Pengelola harta milik GKI tidak diperkenankan bertindak sebagai penjamin bagi utang orang atau badan lain.

Pembelian dan penjualan barang-barang bergerak dilakukan oleh:
-    Majelis Jemaat berdasarkan keputusan Majelis Jemaat
-    BPMK berdasarkan keputusan BPMK
-    BPMKSW berdasarkan keputusan BPMKSW
-    BPMS berdasarkan keputusan BPMS

Pembelian atau penjualan barang-barang tidak bergerak di Jemaat GKI, dapat dilakukan oleh Majelis Jemaat dengan prosedur sebagai berikut:
-    Majelis Jemaat memutuskan rencana pembelian atau penjualan atau hibah.
-    Majelis Jemaat mewartakan rencana tersebut selama tiga minggu berturut-turut dalam warta jemaat agar anggota mengetahui dan mendoakannya.
-    Majelis meminta surat persetujuan dari BPMS untuk harta milik tidak bergerak yang dimiliki atas nama jemaat sebelum pemberlakuan Tata Gereja GKI pada tanggal 26 Agustus 2003 atau surat kuasa BPMS untuk harta milik tidak bergerak untuk harta milik  yang diperoleh jemaat setelah pemberlakuan Tata Gereja GKI 26 Agustus 2003.
-    Majelis Jemaat melakukan pembelian atau penjualan atau hibah di hadapan pejabat yang berwewenang.

(Dipetik dari Tata Gereja GKI dan disajikan dalam Seri Pembinaan Warta Jemaat GKI Sarua Indah 3 April 2016)

 

No comments:

Post a Comment