Lalu, apa saja yang
dimaksud dengan harta milik? Dalam Pasal 205 Tata Laksana kita[1], maka yang dimaksud dengan
harta milik berupa:
1.
Uang dan surat-surat berharga.
2.
Barang-barang bergerak, antara lain kendaraan,
mesin-mesin, inventaris kantor, alat-alat musik dan peralatan lainnya.
3.
Barang-barang tidak bergerak, antara lain tanah, gedung
gereja, pastori, balai pertemuan, kantor tata usaha dan bangunan-bangunan
lainnya.
4.
Kekayaan intelektual, misalnya hak cipta, hak paten, hak
merek.
Hal-hal inilah yang perlu dikelola dengan baik
oleh Majelis Jemaat. Bagaimana mengelolanya? Bagaimana mengusahakannya? Hal
inilah yang akan sama-sama kita bahas.
Persembahan dan
Pengelolanya
Sumber dari harta milik yang dimiliki oleh sebuah jemaat adalah
berasal dari persembahan anggota,
sumbangan-sumbangan atau hibah yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain. Tentang persembahan dalam
berbagai namanya itulah yang kemudian patut dikelola oleh jemaat. Dalam hal ini
dipercayakan kepada Majelis Jemaat untuk mengelola harta milik itu[2].
Sebelum kita masuk
kepada pengelolaannya, maka bagi jemaat perlu ada pemahaman yang benar tentang
persembahan, sumbangan dan usaha lain yang sudah ia/ mereka berikan. Kita semua
sebagai jemaat perlu pemahaman:
1. Jikalau kita sudah
memberikan persembahan, persembahan itu adalah merupakan ungkapan syukur kepada
Tuhan atas berkat-berkat-Nya kepada kita.
Jadi, dalam pemahaman GKI, memberikan persembahan itu bukan seperti orang
memancing; memberikan umpan yang kecil, untuk mendapatkan ikan yang besar. Dengan
pemahaman ini maka jemaat diajak dan diarahkan untuk mengingat berkat-berkat
yang sudah Tuhan berikan kepadanya dalam hidup ini (khususnya dalam sepekan yang lalu).
2. Persembahan itu
diberikan kepada Tuhan untuk dikelola oleh Majelis Jemaat. Jadi, tidak boleh ada jemaat yang “meminta kembali”, atau
“meminta imbalan atas persembahan yang ia berikan”. Karena itu diingatkan:
memberikan persembahan dengan rela hati dan tanpa paksaan[3]. Jikalau memberikan
hendaklah itu tidak dikaitkan dengna partisipasi, apalagi soal partisipasi uang
atau jasa[4]. Seberapapun besarnya
kontribusi kita, maka itu tidaklah boleh dianggap sebagai jasa kita karena
apapun yang kita berikan kepada Tuhan melalui gereja-Nya adalah sebagai
ungkapan syukur kita kepada Tuhan.
Dengan pemahaman di atas
diharapkan seluruh jemaat mempunyai komitmen yang jelas dalam hal memberikan
persembahan kepada Tuhan dengan tanpa menjadikan persembahan itu sebagai
“senjata” untuk mendapat keinginan pribadinya. Bagaimana dengan sumbangan?
Sumbangan yang diterima oleh Majelis Jemaat, prinsipnya sama: persembahan dari
orang atau lembaga yang tidak menentukan arah pelayanan gereja sehingga gereja
tidak kehilangan jatidirinya. Tentang usaha-usaha yang dimaksud, tentu usaha
dana yang benar, dan tidak melanggar Firman Allah, misalnya soal narkoba atau
minuman keras.
Pemahaman tentang
persembahan adalah merupakan milik Tuhan tentu juga penting bagi orang-orang
yang diberi tanggung jawab mengelola dalam arti memanfaatkan harta milik itu
untuk kegiatan-kegiatan kita. Penting karena apa yang dimanfaatkan untuk
pelaksanaan program bukanlah untuk dihabiskan, namun harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya. Pemanfaaatan harta milik (baca: uang) untuk program.
Sama dengan Majelis
Jemaat, maka setiap bendahara badan pelayanan juga perlu mempunyai penghayatan
bahwa : dirinya adalah pribadi yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dan mengusahakannya.
Ingatlah dalam kisah Kejadian. Dalam Kejadian
1 : 26 – 28; ketika manusia diciptakan, maka manusia sekaligus sebagai
mandataris Allah untuk mengusahakan dan merawat bumi dan segala isinya. Tentu
dalam hal ini manusia harus memahami dan menghayati pengelolaan bumi ini dengan
baik, dan menjalankannya sebaik-baiknya[5]. Dengan pengelolaan yang
baik maka harta milik itu bisa dipakai untuk mendukung tugas panggilan dan
tugas pengutusan (misi Allah) gereja di dunia. Ini yang juga dialami oleh jemaat
mula-mula. Ketika pelayanan kepada janda-janda dari golongan orang-orang Yahudi
berbahasa Yunani terabaikan. Karena itu rasul-rasul menunjuk tujuh orang Diaken
mengelola penyaluran bantuan kepada mereka[6].
Pengelola utama harta milik jemaat adalah bendahara. Bendaharalah yang mengatur pemanfaatan keuangan jemaat supaya
jemaat melaksanakan misi Allah. Tentu bendahara tidak sendirian. Apa yang ia
lakukan merupakan pelaksanaan dari keputusan Majelis Jemaat yang dituangkan
dalam program-program maupun keputusan yang dilakukan dalam Persidangan atau
rapat lainnya. Bendaharalah yang mendistribusikan kebutuhan dari semua bagian
dalam jemaat, sehingga kegiatan yang sudah dirancangkan bisa berjalan dengan
baik, dan keputusan yang diambil bisa dilaksanakan. Bendahara-bendahara badan
pelayanan bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan di
badan pelayanannya kepada Majelis Jemaat, dalam hal ini bendahara Majelis
Jemaat. Jika dibutuhkan, maka bisa ditunjuk kasir. Namun, alangkah baiknya kalau bendahara Majelis Jemaat dan bendahara
badan pelayanan bisa berkomunikasi langsung.
Sebagaimana dikatakan di
atas, program-program dan keputusan dari persidangan atau rapat yang memerlukan
biaya diatur penyalurannya oleh bendahara. Berkaitan dengan bendahara, maka
baik bendahara Majelis Jemaat maupun bendahara badan pelayanan juga terlibat
dalam program itu, yang berupa: perencanaan – pelaksanaan – evaluasi program.
Dalam hal itu, maka peran bendahara tentu penting. Sesuai dengan
program-program, maka bendaharapun (baik
Majelis Jemaat maupun bada pelayanan) juga melakukan perencanaan keuangan
program – pelaksanaan keuangan program, dan evaluasi keuangan program. Pengelolaan ini harus jelas dan transparan.:
Pendelegasian Pengelolaan Harta Milik
Majelis Jemaat yang
diberikan kepercayaan oleh Tuhan untuk mengelola harta milik ini tentu juga
tidak bisa mengelola sendiri semuanya. Seberapa perlunya dibentuk badan-badan
pelayanan oleh Majelis Jemaat haruslah disesuaikan dengan kebutuhan tiap
jemaat. Jemaat yang mempunyai harta benda yang banyak tentu berbeda
pengelolaanya dengan jemaat yang memiliki harta milik yang sederhana. Namun,
harus diingat: semua harus dikelola dengan baik.
Tentu pengelolaan di
atas pertama-tama menjadi tugas dan wewenang Bendahara sebagai pengelola
persembahan, namun bukan berarti semua hal adalah tanggung jawab Bendahara.
Paling tidak memang perlu ada satu bidang yang mengelola hal itu sehingga harta
milik selain uang dan surat-surat berharga sehingga bisa dimanfaatkan dengan
baik untuk menunjang sebuah jemaat melaksanakan tugas panggilan dan tugas
pengutusannya.
(baca: melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik
dalam rangka persekutuan maupun kesaksian dan pelayanan). Dalam Tata
Laksana hal ini berupa barang-barang bergerak, antara lain kendaraan, mesin-mesin,
inventaris kantor, alat-alat musik dan peralatan lainnya, dan barang-barang
tidak bergerak, antara lain tanah,
gedung gereja, pastori, balai pertemuan, kantor tata usaha dan
bangunan-bangunan lainnya[7]. Bidang itu tentu juga dijabat oleh Majelis Jemaat, dengan dibantu
oleh beberapa badan pelayanan[8], dengan melibatkan anggota
jemaat dan simpatisan. Biasanya bidang ini memang dikenal dengan bidang
Penatalayanan atau bidang Sarana Prasarana[9].
Lalu, apa tugasnya? Tentu sebagai bidang
Penatalayanan, atau Sarana dan Prasarana bidang ini mengurusi segala hal yang
berkaitan dengan harta milik jemaat di atas. Bidang ini bertugas untuk
mengusahakan dan memelihara harta milik yang dipercayakan kepada jemaat.
Pengelolaan ini termasuk dalam hal mengatur keluar masuk barang, mempersiapkan
kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pelayanan, mendata harta yang dimiliki oleh
Majelis Jemaat dan badan pelayanannya[10].
Penutup
Harta miliki yang Tuhan
percayakan kepada jemaat haruslah bisa dikelola dengan baik untuk pelaksanaan
tugas panggilan dan tugas pengutusan gereja. Pengelolaan bukan merupakan upaya
gereja untuk mengembangkan sebesar mungkin harta miliknya namun bagaimana mempertanggungjawabkan
harta milik Tuhan yang dipercayakan kepadanya sehingga harta milik itu menjadi
alat dalam pelayanan. Pengelolaan ini haruslah merupakan pengelolaan yang benar
(sesuai dengan Firman Tuhan) dan baik.
Pengelola utama dari harta milik adalah
bendahara. Dalam pengelolaan harta milik yang berupa benda bergerak dan benda
tidak bergerak, bendahara dibantu oleh sebuah bidang yang mengelolanya dengan
baik.
[1]
Dikutip dari Tata Gereja dan Tata Laksana GKI
[2]
Lihat Tata Dasar XLVI Pasal 205 – 211
[3]
Band. II Kor. 9 : 7
[4]
Ini juga berlaku kalau soal aktivitas: “Aku kan sudah melayani ini, melayani
itu…”
[5]
Band. Kejadian 2 : 14 – 15
[6]
Kis. 6 : 1 – 7
[7]
Kutipan dari Tata Laksana Pasal 205:2 – 3
[8]
Sedikit atau banyaknya badan pelayanan juga tergantung kepada kebutuhan dari
jemaat tersebut. Tidak perlu memaksa diri dengan jemaat lain, atau terlalu
“pelit” untuk membentuk badan pelayanan. Ingat: tugas badan pelayanan adalah
menolong Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugasnya; mengelola kehidupan
jemaat, termasuk dalam hal mengelola harta milik.
[9]
Penamaan tergantung masing-masing jemaat.
[10]
Catatan : sebaiknya harta milik jemaat ada di tempat yang sama, bukan tersebar
di berbagai tempat, apalagi di rumah-rumah.
(Ini adalah makalah yang disampaikan oleh Pdt. Agus Wijaya pada Pembinaan Penatalayanan Jemaat di GKI Sarua Indah, Maret 2014)
No comments:
Post a Comment