13 March 2016

Tata Cara Pernikahan Gerejawi GKI

Pengertian

1.    Pernikahan gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup, yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaatNya.
2.    Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di tempat kebaktian jemaat.

Syarat

1.    Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi, kecuali yang diatur dalam peraturan mengenai pernikahan gerejawi dengan ketentuan khusus, yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.


2.    Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah.

3.    Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya telah disediakan Majelis Jemaat.

Prosedur    

1. Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir telah disediakan, selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
2.    Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon mempelai tentang:
    a. Dasar-dasar pernikahan kristiani
    b. Dasar dan motivasi pernikahan gerejawi
    c. Tanggungjawab sebagai keluarga Kristen
    d. Hal-hal lain yang dianggap perlu

3.Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.

4.    Jika masa pewartaan tiga (3) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi dengan menggunakan Liturgi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dan dilayani oleh Pendeta.
5.    Keberatan dinyatakan sah jika:
    a. Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
    b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
    c. Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
 
6.    Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.

7.    Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
8.    Majelis Jemaat memberikan Piagam Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota GKI.
9.    Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota sidi berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:
    a. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota sidi atau anggota baptisan dari jemaat  atau gereja lain, ia terlebih dulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut, Majelis Jemaat mengirim surat     kepada Majelis Jemaat atau pimpinan gereja asalnya untuk meminta surat persetujuan.

   Jika Majelis Jemaat dalam waktu empat (4) minggu tidak memperoleh surat persetujuan, calon dapat     menunjukkan surat baptisan/surat pengakuan percaya, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
    b. Jika salah seorang calon mempelai bukan anggota, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan, bahwa:
        1) Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
        2) Ia tidak akan menghambat atau mengahalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
        3) Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani.
10.    Pernikahan Gerejawi atas Permohonan Jemaat/Gereja Lain
    a. Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat atau gereja lain dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    b. Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat dengan pimpinan jemaat/gereja pemohon.
    c. Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan majelis/pimpinan gereja pemohon.
    d. Piagam Pernikahan Gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat.
    e. Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat atau pimpinan jemaat/        gereja pemohon tentang pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.


Dikutip dari: Buku Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Bab X Pernikahan Gerejawi Pasal 27-29

No comments:

Post a Comment